(Berita Daerah - Sulawesi) - Kantor Pertanahan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, membantah sinyalemen yang mengatakan bahwa pihaknya melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang mengurus sertifikat tanah program proyek nasional (prona).
"Pungli tidak ada di Kantor Pertanahan, mungkin saja karena masyarakat sempat dimintai biaya pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di tingkat kelurahan, sehingga mereka mengkambing-hitamkan Kantor Pertanahan, saya kira ini inti persoalannya," kata Kepala Pertanahan Kota Kendari Ruslan Emba di Kendari, Sabtu.
Ia mengatakan, sertifikat tanah Prona telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, sebelum program itu diturunkan, pihak pertanahan telah mengawalinya dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang dijadikan objek pelaksanaan program.
"Dalam sosialisasi, kami sudah jelaskan, pada dasarnya sertifikat Prona gratis, tetapi yang digratiskan itu hanya untuk biaya pengukuran, proses hak, dan pembuatan sertifikat. Sedangkan yang tidak digratiskan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan syarat lain yang harus dipenuhi," kata Ruslan.
Menurut dia, syarat lain yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan pemerintah setempat, biaya patok dan materai.
"Biasanya, saat masyarakat mengurus SKT-nya, pihak kelurahan tetap memungut biaya, sedangkan soal patok dan materai hukumnya tidak wajib, tergantung kesepakatan masyarakat, apakah dua hal itu akan diserahkan ke Kantor Pertanahan atau masyarakat sendiri yang mengadakannya," ujarnya.
Tetapi faktanya, kata Ruslan, masyarakat terkadang memilih Kantor Pertanahan yang mengkoordinasi pengadaannya, masyarakat tinggal mengumpulkan biaya sebesar Rp 25 ribu/buah patok, satu bidang tanah harus membutuhkan empat buah patok sehingga akumulasi biaya setiap bidang tanah sebesar Rp100 ribu ditambah biaya materai.
Ruslan berharap, pemerintah daerah membuat aturan yang jelas agar biaya SKT diseragamkan antara satu kelurahan dengan kelurahan lainnya. Jika pengutan itu tak ada, pemerintah daerah harus tegas, karena pungutan itu meresahkan masyarakat.
"Biaya SKT di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga pasti berbeda dengan biaya SKT yang ada di Kelurahan Purirano Kecamatan Kendari," ujarnya.
(dw/DW/ant)
|